Pelaku diduga telah menganiaya tetangganya, Juwita Susanti (31), sebagai pembalasan atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya.
"Pelaku kesal karena istrinya ditampar korban," kata Kasubag Humas Polrestro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno, kepada wartawan, Senin (24/4).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan istri pelaku terlibat cekcok di depan warung dekat kediaman mereka. Saat itu, terjadi aksi penamparan oleh korban kepada istri pelaku. Imbasnya, istri pelaku menangis dan mengadu kepada suaminya.
Tidak terima istrinya ditampar, pelaku pun mendatangi korban yang masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku membawa sebuah helm yang dipakai untuk menghantam kepala korban.
"Pelaku menghajar kepala korban dengan helm dan mengenai hidung korban hingga sobek," terang Suyatno.
Akibat insiden tersebut, korban melapor ke Polsektro Cempaka Putih. Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa helm dan visum luka korban telah diamankan untuk penyelidikan selanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
[ald]
BERITA TERKAIT: