Seluruh Aset Cipta Karya Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 April 2017, 17:58 WIB
rmol news logo Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sri Hartoyo, baru saja menyerahkan aset Cipta Karya kepada pemerintah daerah senilai lebih dari Rp 700 miliar.

Setelah ini, Hartoyo mengatakan, Barang Milik Negara (BMN) tersebut berpindah tangan ke pemerintah daerah menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan pengelolaannya total di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.

"Pihak satker di Cipta Karya akan segera menghapus (aset) dari BMN jadi BMD. Setelah perpindahan aset ini, maka seluruh tanggung jawab pengelola operasi, pemeliharaan, berada di Pemda," kata Hartoyo di Gedung Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (12/4).

Hal itu dilakukan agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk penganggaraan aset-aset yang dibangun oleh Cipta Karya.

Hartoyo menjelaskan, Cipta Karya membangun infrastruktur untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah setelah dilakukan uji coba pengelolaan. Namun, ada beberapa aset yang serah terimanya harus ditunda karena bersifat multi years atau tahun penganggaran jamak.

"Prinsipnya, seluruh barang yang dibangun Cipta Karya, setelah diuji coba, akan diberikan ke Pemda sambil menunggu serah terima aset," jelasnya.

Serah terima aset dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan terus dikebut oleh Ditjen Cipta Karya agar mencapai tertib pengelolaan aset. Hal ini lantaran agar anggaran di Cipta Karya bisa diperuntukkan bagi pembangunan aset-aset lain setelah aset yang sudah jadi dihibah kan ke pemerintah daerah.

"Menuju tertib pengelolaan aset, secepatnya akan diberikan ke Pemda, kalau infrastrukturnya sudah beroperasional. Aset-aset bidang ke-Cipta Karyaan, tidak ada yang dikelola pemerintah pusat. Beda dengan jalan nasional, sumber daya air, itu dikelola pemerintah pusat," demikian Hartoyo. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA