Kapal Asing Alih Berbendera Indonesia Sekedar Cari Muatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Agustus 2016, 22:42 WIB
Kapal Asing Alih Berbendera Indonesia Sekedar Cari Muatan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didesak mengawasi secara ketat prosedur pengalihan bendera kapal-kapal laut asing yang beroperasi di Indonesia.  Pengawasan perlu dilakukan apakah proses peralihan bendera itu mengikuti aturan baku atau sekedar formalitas mereka dapat bersaing dengan kapal lokal memperebutkan muatan.

"Pendaftaran atau registrasi kapal di Indonesia, bisa dilakukan setelah diyakini  kapal tersebut  dicoret dari daftar kapal di negara yang bersangkutan. Kalau ditemukan bukti proses pengalihan bendera tidak sesuai prosedur ditetapkan pemerintah, perusahaan pelayaran itu harus ditindak tegas,”  kata Penasehat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KPI, Hanafi Rustandi di Jakarta, Kamis (4/8).

Hanafi menambahkan, tindakan tegas juga harus dilakukan terhadap pelanggaran penggunaan awak kapal, karena banyak ditemukan orang asing menjadi awak kapal yang telah ganti bendera (Indonesia).

Pengawasan ketat juga perlu dilakukan terhadap investor asing yang bekerja sama dengan pengusaha pelayaran nasional. Dengan demikian, seluruh kapal yang dioperasikan harus menggunakan bendera Indonesia.

"Untuk kapal bendera Indonesia, seluruh awaknya harus pelaut Warga Negara Indonesia (WNI),” kata  Hanafi yang juga Ketua Federasi Pekerja Transport Internasional atau Internasional Transport workers’ Federation (ITF) Asia Pasifik.

Contoh kasus, kata Hanafi,  terjadi pada kapal MV. Kayu Putih, yang ternyata nakhoda dan sebagian besar awaknya orang asing. Ini jelas melanggar pasal 136 UU No. 17/2008 (Pelayaran), karena kapal berbendera Indonesia wajib diawaki 100 persen  pelaut Indonesia.

Terkait soal ini, Hanafi mengingatkan kapal-kapal Indonesia yang selama ini menggunakan bendera kemudahan atau Flag of Coveniance  (FOC) segera kembali mengibarkan bendera Merah Putih. Banyak pengusaha Indonesia yang mendaftarkan kapalnya ke beberapa negara tertentu, misalnya Panama, Honduras, Belize, Bermuda, dan Liberia.

Dia  menilai ulah pengusaha tersebut merugikan negara, karena pendaftaran kapal ke negara tersebut menghindari pajak nasional dan ketentuan keselamatan pelayaran maupun regulasi-regulasi nasional lainnya yang berkaitan ketenagakerjaan. Pelaut juga dirugikan, karena rata-rata gaji di kapal FOC di bawah ketentuan internasional dan menghindari pelatihan dan sertifikasi sesuai ketentuan internasional. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA