Menristek Dikti: Tak Ada Lagi Perkuliahan Ilegal di Unima

Jumat, 29 Juli 2016, 22:39 WIB
Menristek Dikti: Tak Ada Lagi Perkuliahan Ilegal di Unima
m nasir/net
rmol news logo Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir terus mewanti wanti agar praktek kecurangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam dunia kampus dihentikan.

Menristekdikti mengunjungi Universitas Negeri Manado (Unima) melakukan audiensi dengan pihak kampus untuk membicarakan agar Unima kembali menjadi kampus yang baik. Menteri Nasir memastikan tak ada lagi perkuliahan  ilegal di Unima.
     
"Tak ada lagi perkuliahan ilegal di Unima,  termasuk program studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) yang sebelumnya tak beriman," ujar Nasir usai penyerahan Surat Keputusan (SK) izin penyelenggaraan prodi IKM di Unima,  Minahasa,  Sulawesi Utara,  Jumat, (29/7).
       
Penyerahan SK tersebut termasuk istimewa karena diserahkan langsung oleh Menristekdikti. Padahal, sebelumnya SK perizinan prodi hanya diserahkan oleh pejabat setingkat dirjen.
     
Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu menjelaskan, penyerahan prodi itu termasuk istimewa dan tak lazim.  Biasanya perizinan diberikan sebelum proses pembelajaran dilakukan. Tapi ini diberikan setelah ada proses pembelajaran.
       
Hal itu terjadi disebabkan proses pembelajaran dilakukan sebelum prodi tersebut mendapat izin dari Kemristekdikti.  Proses pembelajaran telah berlangsung selama 10 semester.
    
"Pemberian izin ini dilakukan untuk menyelamatkan mahasiswa yang sudah berkuliah," kata dia.

Ke depan,  Nasir meminta proses pembelajaran di universitas dapat berlangsung jujur,  dapat dipertanggungjawabkan,  transparan,  dan akuntabilitas.
     
Jika masih ada kampus yang menyelenggarakan proses pembelajaran tanpa izin,  maka Kemristekdikti tidak akan memberikan ampun lagi.
    
"Rektorat jangan berpikir bagaimana mengelola dana tetapi bagaimana kampus ini baik lagi," jelas Nasir.
       
Jumlah mahasiswa yang sudah mengikuti proses pembelajaran di prodi IKM Unima mencapai 2.500 mahasiswa.
      
Sebelumnya,  UNIMA terbukti melanggar UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi karena membuka kelas jauh ilegal dan prodi kesehatan masyarakat yang belum ada izin kementerian.
    
Menristekdikti pun mengangkat Irjen Kemenristek Dikti Jamal Wiwoho sebagai pelaksana harian di kampus tersebut dan memberhentikan rektor sebelumnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA