Apalagi, kata gubernur yang akrab dipanggil Aher ini, insiden tersebut menelan 9 korban jiwa dan 24 orang terluka.
"Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, ‎bus tersebut beroperasi tanpa dokumen resmi kelayakan jalan untuk pelayanan transportasi umum," kata dia seperti diberitakan
RMOLJabar.com, Sabtu (9/7).
Ditegaskannya, penggunaan bus tersebut jelas ilegal dan merupakan pelanggaran hukum karena akibatnya fatal apalagi hingga menelan korban jiwa.
"Persoalannya adalah menggunakan bus antar jemput (karyawan) yang sudah tidak terdaftar di perusahaan bis umum dan tidak di-KIR bertahun-tahun," ujarnya.
Aher menjelaskan, menggunakan bus untuk berpariwisata yang lokasinya cukup jauh memerlukan kesiapan kendaraan yang laik jalan. Terjadinya kecelakaan di kawasan terjal dan menurun tersebut, kata Aher, menjadi bukti bahwa adanya ketidak perdulian terhadap perawatan kendaraan.
"Saat dioperasikan di jalan datar memang tidak terdeteksi, namun saat masuk jalanan menurun baru ketauan rem blong," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: