Vonis itu berdasarkan penelitian yang dilakukan Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta.
Izin reklamasi Pulau dengan luas 161 hektar itu diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.
Menanggapi perintah pemerintah pusat itu, PT Agung Podomoro Land (APLN) memberikan tanggapan.
"Kami hanya mau menyampaikan bahwa rekomendasi tiga menteri itu hanya kami jawab dulu," ujar Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (2/7).
Menurut Halim, pihaknya menggandeng konsultan Royal Haskoning DHV dalam menggarap Pulau G.
Halim juga menepis penilaian pemerintah pusat bahwa reklamasi Pulau G sangat melanggar kaidah lingkungan hidup karena dibangun di atas pipa-pipa kabel PLN-PGN dan secara teknis sangat "serampangan".
"Jarak antara Pulau G dan pipa gas milik PGN jaraknya 75 meter," katanya.
Halim juga membantah keberadaan Pulau G mengganggu jalur pelayaran nelayan. Ia mengklaim akan membangun kanal selebar 300 meter.
Namun, pihaknya mengaku belum ada langkah hukum atau langkah lain yang ditempuh untuk mengatasi masalah ini. Sebelumnya, marak diberitakan bahwa para petinggi Agung Podomor mengaku terpukul atas keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu. Mereka mengaku dirugikan ratusan miliar karena pembatalan itu.
"Kami belum mengambil langkah apapun," katanya.
Sejumlah petinggi APLN hadir dalam konferensi pers tadi. Salah satunya adalah Cosmas Batubara selaku Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) pengganti Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka suap Raperda reklamasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
[ald]
BERITA TERKAIT: