Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menolak kebijakan tersebut. Menurutnya, penghentian proyek reklamasi Pulau G tersebut tak bisa hanya mengandalkan keputusan menteri.
Menurutnya, yang bisa menghentikan adalah Keputusan Presiden. Karena dasar Pemprov DKI mengeluarkan izin reklamasi juga adalah Keppres, tepatnya Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.
"Karena dasarnya Keppres," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).
Ahok mengaku tidak menerima bila keputusan tiga menteri menghentikan pembangunan reklamasi Pulau G hanya berdasarkan persoalan kabel saja.
Untuk itu, dia mengaku akan menunggu reaksi langsung dari Jokowi terkait persoalan reklamasi milik PT Agung Podomoro Land (APLN) itu.
Ahok pun akan mengikuti seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Jokowi terkait reklamasi Pulau G. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah Presiden Jokowi harus turun tangan untuk menyelaikan persoalan Pulau G.
"Secara hukum saya nggak tahu," tukasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: