Anak Buah Ahok Akui Pengembang Dibebankan Kontribusi Tambahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Juni 2016, 21:13 WIB
rmol news logo Barter kontribusi tambahan 15 persen menjadi salah satu pembahasan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/6)

Dalam sidang lanjutan ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terdakwa Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Salah satunya Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Vera Revina Sari

Dalam persidangan, Vera mengaku adanya kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dibebankan ke perusahaan pengembang.

Salah satu perusahaan yang dibebankan tambahan kontribusi 15 persen adalah PT Muara Wisesa Samudra. PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (PT APL). Tambahan kontribusi tersebut bukan berbentuak uang melainkan berupa pembangunan infrastruktur, yakni pembangunan rumah susun di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

JPU KPK kemudian menanyakan apakah ada proyek lain yang dibebankan ke PT Muara Wisesa Samudra sebagai kontribusi tambahan seperti pembangunan rusun, proyek inspeksi Kali Ciliwung, Kali Tubagus Angke dan penertiban Kalijodo, seperti termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ditanya demikian, Vera mengaku hanya mengetahui bahwa kontribusi tambahan cuma pembangunan infrastruktur. Ada juga tambahan kontribusi adalah mengeruk Waduk Pluit.

"Sebagian besar dalam bentuk pembangunan rumah susun. Dalam catatan kami hanya Rusun Daan Mogot saja," ujar Vera kepada JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6)

Seperti diketahui, JPU mendakwa Presdir PT APL, Ariesman Widjaja menyuap anggota DPRD DKI, M Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
Uang diberikan sebagai imbalan karena Sanusi mampu mempengaruhi pasal soal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.
Awalnya, Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan, namun Sanusi tak bisa menyanggupinya.

Akhirnya, Ariesman menjanjikan Rp 2,5 miliar kepada Sanusi agar tambahan kontribusi itu dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima janji pemberian uang 'sumpel' Rp 2,5 miliar itu.

Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA