SKB itu akan menjadi panduan untuk proyek reklamasi di seluruh Indonesia.
Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, menyampaikan, prinsip-prinsip dasar pengerjaan proyek reklamasi harus melibatkan tiga hal yakni negara, rakyat dan bisnis. Lalu tentu saja menerapkan prinsip inklusifitas yakni komunitas nelayan tidak boleh dipinggirkan dalam setiap pembuatan pulau baru.
Surat keputusan bersama ini nantinya juga dapat dipergunakan untuk "mengepret" para pengembang yang enggan bekerja sama dengan pemerintah. Apalagi pemerintah telah memutuskan akan mengendalikan langsung proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kami akan mengeluarkan keputusan bersama, ditujukan ke semua
stakeholder. Kami tidak ingin repot lewat proses hukum (tuntut menuntut), pengembang ini kan banyak duit, pake pengacara top, hakimnya dibayar, menang nanti mereka. Kami enggak mau ribet," ujar Rizal di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Kamis (30/6).
Diterangkan Rizal, pemerintah telah berkomunikasi dengan KPK yang menghasilkan kesepakatan umum bahwa KPK boleh menindak siapapun yang terlibat kejahatan dalam reklamasi.
"Silahkan KPK menindak siapapun yang terkait kasus reklamasi. Tapi mengenai hal-hal lain, pemerintah yang memutuskan kelanjutan reklamasi," tegas Rizal.
[ald]
BERITA TERKAIT: