Pemerintah Pusat Pertanyakan Kebijakan Aceh Atas KEL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 11 Juni 2016, 06:53 WIB
Pemerintah Pusat Pertanyakan Kebijakan Aceh Atas KEL
net
rmol news logo Pemerintah Provinsi Aceh dinilai mengabaikan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang ditetapkan sebagai kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP 2/2008 dengan fungsi perlindungan keragaman hayati.

Nasib KEL kini terancam. Oleh pemerintah Aceh, wilayah ini dihapus dari Rencana Tata Ruang Pemerintah Aceh(RTRWA). Gubernur dan DPR Aceh telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh Tahun 2013-2033.

Padahal tak hanya memiliki keunikan secara geografis, flora dan fauna, KEL juga memiliki bentang lahan yang luas, paling kaya dari hutan-hutan tropis di dunia. Wajar bila Taman Nasional Gunung Leuser merupakan salah satu yang ditetapkan UNESCO sebagai Cagar Biosfir.

Penyusunan Qanun RTRWA pun dinilai menabrak sejumlah aturan di atasnya, seperti Peraturan Pemerintah 26/2008, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan Keputusan Presiden 33/1998 tentang pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Aceh itu seharusnya tidak dibiarkan, kendati UU Pemerintahan Aceh yang merupakan hasil kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, memberi kewenangan  Provinsi Aceh mengatur seluruh hutan yang ada di wilayahnya.

"Pemerintah pusat telah menugaskan kepada pemerintah Aceh untuk mengelola ekosistem ini. Sepatutnya Perda yang dikeluarkan dilarang bertentangan dengan perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan," ujar Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kemendagri, Nyoto Suwignyo, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/6).

Kata "menugaskan", menurut Nyoto, harus digaris bawahi. Makna menugaskan berarti yang menugaskan adalah pemerintah pusat, di mana pengelolaan KEL masih jadi kewenangan pemerintah pusat. Dan jika ada upaya penghilangan KEL maka juga  menjadi wewenang Pemerintah pusat..

"Tugasnya pemerintah Aceh mengelola KEL ini dengan melestarikan, melindungi, mengamankan secara lestari. Kalau kenyataannya beda ini salah oknum, bukan salah UU," tegas Nyoto. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA