Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua RT/RW Ancam Mundur Kalau Sistem Qlue Tidak Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 26 Mei 2016, 18:16 WIB
Ketua RT/RW Ancam Mundur Kalau Sistem Qlue Tidak Dicabut
ilustrasi/net
rmol news logo Rombongan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT) di Jakarta menyambangi gedung DPRD DKI Jakarta.

Mereka minta anggota Dewan untuk menindak lanjuti keluhan mereka atas diterapkannya SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang pelaporan melalui aplikasi Qlue.

Dalam SK itu diatur bahwa pengurus RT/RW diwajibkan melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal 3 laporan dalam sehari. Jika tidak mencapai target, maka uang operasional untuk pengurus RT/RW tidak bisa dicairkan.

Selain itu, berdasarkan aturan itu juga, tiap laporan akan dihargai Rp 10 ribu. Sehingga, dalam sebulan bagi RT produktif dapat mengantongi uang operasional dari Kelurahan sebesar Rp 900 ribu.

"Kami disuruh setor foto baru dapat uang operasional Rp 900 ribu, kalau tidak buat laporan ya tidak dapat uang operasional. Satu foto Rp 10 ribu, emangnya fotografer amatiran?" kata Ketua RW 1 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Mahmud Bujang, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/5).

Mahmud menilai kewajiban ini memberatkan pengurus RT/RW. Jika pasal yang mengatur soal teknis pelaporan itu tidak dihapus, mereka akan mundur dari tugas pengurus RT/RW.

"Kalau Qlue tersebut masih berlaku, kami di seluruh RW dan RT yang ada di Kelurahan Pinang Ranti akan menyerahkan stempel ke Kelurahan. Ramai-ramai mundur," lontar Bujang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA