Pasir yang diambil diduga kuat untuk kepentingan proyek pembuatan 17 pulau di Teluk Jakarta. Kegiatan penambangan pasir secara ilegal itu telah merusak mata pencaharian nelayan.
Perwakilan nelayan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi. Kepada Viva, perwakilan nelayan Dadi Hartadi mengungkapkan masifnya penyedotan pasir yang dilakukan. Padahal, sepengetahuannya aktifitas penyedotan pasir untuk reklamasi Jakarta sudah dilarang oleh pemerintah pusat.
"Sejak kunjungan Komisi IV pada 22 April lalu, aktifitas penyedotan pasir masih berlaku. Moratorium proyek reklamasi tidak diiringi oleh pengawasan," ujarnya di ruang rapat Komisi IV, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4).
Menurut Dadi, warga sudah berkali-kali mengajukan protes ke pemerintah setempat maupun pusat, namun pemerintah seakan tidak peduli. Hal itu terbukti dengan tidak adanya pengawasan setelah pelarangan oleh pemerintah sendiri.
"Tidak ada kapal dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang melakukan patroli. Tidak ada kapal yang berupaya mengusir kapal penyedot pasir," sesalnya.
Mendengar keluh-kesah nelayan, Viva Yoga mengaku prihatin. Dia menilai pemerintah tidak konsisten terhadap moratorium proyek reklamasi yang telah disepakati. Moratorium tidak diikuti dengan langkah-langkah nyata di lapangan.
"Developer juga tidak mengindahkan instruksi moratorium. Pemerintah harus mem-follow up developer yang melakukan pelanggaran hukum," desak Viva.
[wah]
BERITA TERKAIT: