Menteri Marwan Minta Dana Desa Tidak Dikelola Kontraktor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 April 2016, 01:50 WIB
Menteri Marwan Minta Dana Desa Tidak Dikelola Kontraktor
menteri marwan/ist
rmol news logo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar dana desa tidak diserahkan pengelolaannya kepada pihak ke tiga atau kontraktor. Menurutnya, dana desa harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat, sehingga pemanfaatan dana bisa langsung dirasakan.

"Jangan serahkan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari dana desa ke pihak ke tiga atau ke kontraktor," jelasnya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 14/4).

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar masyarakat menggunakan sumber daya asli desa. Baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam.

"Masyarakat harus bergotong royong dalam pembangunan tersebut," ujar Marwan.

Dia menekankan pentingnya membangun infrastruktur desa sebagai salah satu upaya meningkatkan perekonomian desa. Sebagaimana cita-cita pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun Indonesia yang dimulai dari desa.

"Presiden sudah jelaskan, tujuannya penyerapan tenaga kerja. Kemudian memperkuat pertumbuhan ekonomi mengurangi kemiskinan," jelas Marwan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang digenjot disasar dari yang besar hingga terkecil. Serta bersifat padat karya.

"Pengerjaannya oleh penduduk desa setempat. Sehari dibayar Rp 100 ribu, kalau yang mengerjakan sepuluh kan lumayan, nyerap tenaga kerja," terang Marwan.

Kunjungan ke Kabupaten Semarang sendiri dilakukan Menteri Marwan dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21/2015 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Permendes mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2016.

Dia menambahkan, Permendes mengatur bahwa untuk tahun 2016, prioritas penggunaan dana desa adalah untuk membangun infrastruktur fisik, pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, ekonomi dan energi terbarukan. Sementara, SKB tiga menteri adalah petunjuk pelaporan penggunaan dana desa supaya kepala desa tidak kesulitan membuat laporan.

"Selama ini banyak kepala desa dan pemerintah daerah tidak tahu Permendes dan SKB tiga menteri," demikian Marwan.[rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA