Menurut Menteri Desa Marwan Jafar, keberadaan pendamping eks PNPM sudah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014.
"Keberadaan eks PNPM, kontraknya sudah berakhir resmi pada 31 Desember 2014. Tidak ada dari Kementerian Desa mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak," ujarnya dalam konferensi persnya di kantor Kemendes, Kalibata, Jakarta (Minggu, 10/4).
Marwan menjelaskan, kontrak PNPM berakhir karena sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 bahwa program PNPM Mandiri yang berjalan sejak Tahun 2007 telah berakhir pada 31 Desember 2014.
"Artinya, program itu telah berakhir ketika berada di bawah naungan Kemendagri melalui Dirjen PMD yang saat ini sudah bubar," jelasnya.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, Kemendes memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak eks PNPM. Kontrak beberapa kali diperpanjang, yakni pada 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015, kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015, diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016.
"Justru kami yang memberikan pekerjaan kepada mereka. Tiba-tiba mereka ngotot minta diperpanjang lagi selama lima tahun tanpa diseleksi. Ini namanya sudah anarkis, mau-maunya sendiri," papar Marwan.
Untuk menjadi pendamping desa, Marwan memberikan kesempatan kepada eks PNPM mengikuti seleksi tahap kedua pendamping desa secara terbuka. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa sama sekali tidak termuat nomenklatur mengenai Pendamping Desa Eks PNPM. Sebab PNPM Mandiri dan UU Desa memiliki paradigma, mandat, serta karakter yang berbeda. pada program PNPM Mandiri, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek.
"Berbeda dengan program pendampingan desa, dimana pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat," jelasnya.
Demi menjalankan amanat UU Desa, Kemendes berkomitmen untuk tetap menjalankan rekrutmen pendamping desa secara terbuka, adil dan transparan. Siapapun warga negara Indonesia berhak mengikuti proses rekrutmen termasuk para eks PNPM.
"Terbukti pada rekrutmen tahun 2015, sebagian pendamping desa yang lulus seleksi berasal dari eks PNPM Mandiri," tutup Marwan.
[wah]
BERITA TERKAIT: