Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengaku akan mengeluarkan surat keputusan terkait uji coba penghapusan kebijakan yang hanya mengizinkan mobil pribadi berpenumpang tiga orang melewati jalur tertentu itu.
"Para pejabat pemerintah daerah akan melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi uji coba penghapusan kebijakan tersebut mulai 1 hingga 4 April," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/4).
Dinas Perhubungan berharap penambahan jumlah armada TransJakarta dan sterilisasi jalur Busway bisa menarik lebih banyak warga menggunakan angkutan umum, serta membantu mengatasi kemacetan lalu lintas di ibukota.
Aturan 3in1 diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110/2012, dengan menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas. Yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menilai kebijakan tersebut tidak efektif mengurangi kemacetan lalu lintas, dan bahkan justru memunculkan joki penumpang. Juga ditengarai menjadi ajang eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk menjadi joki.
[wah]
BERITA TERKAIT: