"Hasil kesepakatan yang disampaikan Pak Luhut (Menko Polhukam) kami hargai. Dalam waktu dua bulan mereka (angkutan umum ilegal) mengurus izin dan persyaratan. PPAD pahami keinginan pemerintah agar semua bisa kondusif," kata Sekretaris Jenderal PPAD, Juni Prayitno, dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).
Dia tegaskan bahwa keberadaan perusahaan jasa angkutan umum berbasis online bukanlah masalah penting. Selama ini, beragam jenis kendaraan umum online sudah ada, bahkan sudah merambah ke jenis bajaj.
"Online dan tidak online tidak didikotomi begitu. Ini persoalan legal dan ilegal. Mereka bentuk koperasi atau PT tidak masalah, yang penting taat regulasi," tegas Juni.
Di atas semua itu, dia mengungkapkan persoalan yang paling krusial adalah persoalan tarif. Angkutan online ilegal bisa menaruh harga demikian murah karena mereka tidak menjalankan kewajiban yang sama dengan angkutan umum yang resmi.
"Masalah utama dan paling penting adalah tarif itu. Kami tunduk pada peraturan gubernur ada tarif bawah dan tarif atas," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: