Saksi Pengadu 'Ancam' Wartawan Agar Tidak Diberitakan, PWI: Beritakan Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 19 Maret 2016, 15:34 WIB
Saksi Pengadu 'Ancam' Wartawan Agar Tidak Diberitakan, PWI: Beritakan Saja
rmol news logo Sidang kasus dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan pada Ernaly Chandra oleh mantan suaminya sendiri, Suhardy Nurdin, sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, dua saksi pengadu yang merupakan anak kandung Suhardy mencoba mengintimidasi wartawan yang meliput agar tidak diberitakan.

Kejadian berawal saat usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/3) lalu. Tiba-tiba dua saksi pengadu yaitu Agustino dan Cau Putra menghampiri kerumunan awak media yang sebelumnya meliput dan mengambil foto jalannya sidang. Tak jelas alasannya, secara bergantian keduanya meminta pada wartawan untuk tidak mempublikasikan hasil liputannya.

Saya tidak mau ada di internet, foto saya tidak mau masuk internet,” tegas Agustino dengan suara meninggi. Ucapan senada juga dilontarkan saksi lain yaitu Cau Putra, usai Agustino pergi meninggalkan wartawan yang hendak mewawancarai Kuasa Hukum Ernaly. Agustino dan Cau Putra adalah anak tiri Ernaly yang dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pengadu.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kamsul Hasan mengatakan, seseorang yang melarang, apalagi disertai ancaman kepada wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya, bisa dilaporkan dan terancam sanksi pidana.

Wartawan yang bertugas dilindungi undang-undang. Intinya setiap orang yang menghalangi atau melakukan sensor atau melakukan pelarangan terhadap perusahaan pers yang melakukan peliputan bisa dipidanakan,” jelasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta (Kamis, 17/3).

Menurut Kamsul, saksi pengadu bisa dijerat Pasal 4 ayat 2 junto Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

Karenanya, Kamsul menghimbau awak media untuk tetap meneruskan tugas jurnalistiknya. Nggak apa-apa, diberitakan saja. Toh itu kan sidang terbuka, bukan sidang tertutup,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ernaly Chandra dijebloskan ke penjara oleh mantan suaminya sendiri dengan tuduhan pencurian dan penggelapan dokumen Akte Lahir, KTP, KK, BPKB, dan sertifikat rumah. Namun hingga sidang terakhir digelar, pihak saksi pengadu belum bisa menunjukkan alat bukti yang kuat atas tuduhan yang saat ini menyebabkan Ernaly meringkuk di tahanan. Agenda sidang lanjutan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian ini akan digelar kembali pada Senin (21/3) mendatang dengan menghadirkan saksi anak kandung Ernaly. [did]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA