"Baru dua orang yang tertangkap ‎yakni Ramli bin Mansur narapidana kasus 362 KUHP dan Andriansyah bin Saril, narapidana kasus 351 KUHP," kata ‎Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI Kanwil Jawa Barat Agus Toyib, Jumat (18/3).
Dikatakan, sampai saat ini belum ada kabar baru dari kepolisian. Polisi, imbuhnya, masih melakukan pencarian intensif. Menurutnya, akibat kaburnya lima tahanan itu pihaknya melakukan pembenahan terhadap manajeman dan kebijakan terhadap pegawai.
"Ada petugas yang terkena sangsi berat hingga pemecatan," tandas dia seperti diberitakan
RMOLJabar.com.
Lima tahanan lainnya yang kabur diantaranya, inisial A alias Amir bin Sanusi (36) warga Kampung Munjul RT 01/05 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. IS alias Alex bin Dadang Supratman (28), warga Kampung Kadaung RT 04/01 Desa Rangas Jajar, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
AM alias Ade bin Dasim, berdomisili di jalan Pasar Minggu Gang Rajawali RT 03/02 Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. S bin Musa, tinggal di Kampung Nanggung RT 07/03 Desa Tegal wangi Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. C alias Tata bin Dada Supanda, warga Kampung Gunung Menis Desa Pengabon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
[sam]
BERITA TERKAIT: