Dalam sidang yang digelar (Kamis, 17/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, justru banyak hal ganjil yang terungkap dari keterangan saksi pihak pengadu dalam sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian tersebut.
Pertama adalah keterangan Suhardy Nurdin sendiri sebagai saksi pihak pengadu. Saat sidang sebelumnya, dirinya mengatakan bahwa dua motor yang surat-suratnya diduga digelapkan oleh sang istri adalah milik pribadinya sebelum menikah dengan Ernaly. Tapi kali ini, Suhardy mengakui bahwa dua motor tersebut dibeli setelah menikah.
Selain itu, pada saat sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa (15/3) lalu, Suhardy mengatakan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Slamet Suripto bahwa anaknya yang bernama Agustino mengetahui surat-surat tersebut dibawa oleh Ernaly. Namun ketika anak Suhardy yang juga anak tiri Ernaly ini dimintai kesaksian, ternyata jawabannya berbeda.
"Saya tidak tahu dokumen itu diambil dia (terdakwa Ernaly)," ujar Agustino tegas.
Setelah dicecar pertanyaan oleh hakim, Agustino akhirnya mengakui kalau dia mengetahui dokumen itu hilang justru dari ayahnya sendiri, Suhardy. Hal senada juga diungkapkan Cau Putra, adik Agustino yang menjadi saksi berikutnya.
Tak hanya itu. Selain dokumen kendaraan bermotor, surat sertifikat rumah adik Suhardy, Sujanto Nurdin yang juga dituduhkan digelapkan oleh Ernaly terbukti tidak jelas dan tidak memiliki bukti kuat. Saat dimintai keterangan sebagai saksi, Sujanto mengaku tidak tahu dan tidak melihat sendiri siapa yang mengambil sertifikat tersebut dari tangan notaris. Padahal sertifikat rumah tersebut diakui atas nama dirinya.
Pengakuan Sujanto yang mengambang dan berubah-ubah tersebut sempat ditegur salah satu Majelis Hakim. "Kamu kalau bicara yang objektif ya," ujar hakim anggota, Pintauli Tarigan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Ernaly Chandra, Iim Zovito Simanungkalit didampingi June M. Simanungkalit kepada wartawan usai persidangan memilih hanya berkomentar singkat untuk mengungkapkan rasa kecewanya atas jalannya persidangan.
"Anda lihat sendiri tadi keterangan saksi banyak yang berubah, saksi-saksi sudah berbohong. Masa keterangan saksi pada sidang kemarin dengan hari ini tak sama dibiarkan saja oleh Majelis Hakim," ungkapnya.
[did]