"Sidang etiknya masih sedang berjalan dan sudah pernah beliau (Prof Musakkir) dihadirkan saat masih menjalani masa rehabilitasi di Baddoka," ujar Humas Unhas Makassar Dahlan Abubakar di Makassar.
Dia mengatakan, sidang etik terkait masalah yang membelit Prof Musakkir itu secara hukum juga telah dipertanggungjawabkannya dengan menerima putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi itu, Prof Musakkir dihukum 1,6 tahun berupa rehabilitasi selama enam bulan dan hukuman badan berupa kurungan selama satu tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klasi I Makassar.
Seperti dimuat
Antaranews, Dahlan Abubakar mengaku jika jabatan Guru Besar Fakultas Hukum yang disandangnya itu masih akan menunggu hasil putusan dari sidang etik yang saat ini masih berproses. Ia tidak bisa memastikan apakah jabatan itu akan dicabut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau tidak.
"Kita sangat berhati-hati dalam menyikapinya karena ada aturan-aturan yang mana itu dipahami betul oleh beliau. Makanya, mengenai jabatan guru besar itu akan ditentukan nanti setelah sidangnya berakhir dan mengeluarkan rekomendasi," katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar memvonis mantan Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu selama satu tahun penjara dengan perintah direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka BNN Makassar.
Namun hakim Pengadilan Tinggi Makassar menambah hukuman itu menjadi satu tahun enam bulan penjara dan menguatkan putusan tingkat pertama. Pekan lalu Musakkir resmi mencabut kasasinya di Mahkamah Agung dan menerima putusan itu
.[wid]
BERITA TERKAIT: