"Besaran angkanya kita mengacu pada UMK terendah tahun lalu, Kabupaten Ciamis. Naiknya sebesar 11,5 persen lebih," ujar Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (2/11) seperti dilansir RMOLJabar.Com.
Hitungan UMP tersebut mengacu pada PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 213 tentang Upah Minimum, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/5720/SJ tentang penetapan upah minimum tahun 2016, tanggal 12 Oktober 2015.
"Berdasarkan aturan itu kan hitung-hitungan sesuai PP. Provinsi Jabar sejak 2010 sampai 2014 tidak mengeluarkan UMP. Baru sekarang karena ada PP baru, secara struktural pemerintahan, kita menaati aturan tersebut. Apalagi PP itu datang ke Jabar, ke provinsi. Provinsi tidak sendirian tapi disertai surat edaran Mendagri yang mewajibkan semua provinsi mengeluarkan UMP sebelum UMK," papar Aher.
UMP ini dikelurkan 60 hari sebelum tanggal 1 Januari 2016. Sedangkan UMK harus keluar 40 hari sebelum 1 Januari 2016.
"UMK tetap harus ada. Justru yang paling menentukan gaji buruh itu UMK. Dulu UMP gak dikejar karena ada UMK," kata Aher.
[wid]
BERITA TERKAIT: