Jadi Pengedar Sabu, Anggota Polisi dan Tiga Karyawan SPBU Diringkus

Rabu, 11 Maret 2015, 21:47 WIB
Jadi Pengedar Sabu, Anggota Polisi dan Tiga Karyawan SPBU Diringkus
rmol news logo . Satuan Narkotika Polres Bengkulu tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini polisi berhasil meringkus empat pengedar, salah satunya anggota polisi yang betugas di jajaran Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP, Adrian Indra Nurinta, menjelaskan penangkapan anggota polisi berinisial AS berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap tiga tersangka yang berinisial AN warga Kelurahan Kandang Mas, HR warga Kelurahan Sawah Lebar dan JM warga Kelurahan Betungan.

Ketiga pengedar yang bekerja di SPBU Padang Jati itu ditangkap saat sedang berpesta narkoba golongan satu jenis sabu di salah satu di dalam ruang ganti SPBU tempat mereka bekerja.

Adrian menjelaskan proses tertangkapnya ketiga pengedar sabu itu berdasarkan laporan masyarakat. Beberapa karyawan SPBU di Padang jati Kota Bengkulu kerap dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi narkoba jenis sabu. Bermodalkan informasi itulah Satuan Narkotika Polres Bengkulu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Selasa malam (10/3) sekitar pukul 22.30 Wib Tim Satuan Narkotika kita melihat gerak-gerik salah satu tersangka yang masuk ke dalam kontrakan. Saat itulah tim Satuan Narkotika Polres Bengkulu langsung melakukan penggerebekkan. Hasilnya berhasil meringkus ketiga tersangka dan menemukan satu set alat hisap serta satu paket sabu siap pakai,” ujar Adrian kepada wartawan RMOL Bengkulu, Rabu siang (11/3). 

Tertangkapnya ketiga tersangka itu, tim kita langsung melakukan pengembangan. Dari nyanyian ketiga tersangka narkoba golongan satu jenis sabu itu bahwa sabu didapat dari salah satu anggota polisi berinisial AS. Berdasarkan itulah tim kita langsung melakukan penggerebekan di kediaman AS,” terang Adrian yang menolak menyebutkan alamat dan pangkat anggota polisi tersebut.

Saat digerebek, tersangka AS sempat mengelak dan menolak kediamannya digeledah. Namun Tim Satuan Narkotika Polres Bengkulu akhirnya berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket dan satu alat timbangan digital.

Adrian mengungkapkan, untuk keempat tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkotika Polres Bengkulu. Guna mengungkap siapa saja kompoltan pengedar dan bandar besar dari para tersangka.

Keempat tersangka kita dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 tentang memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” tegas Adrian. [ogimansyah/sim/bkl/owh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA