Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan ini berlaku untuk seluruh pejabat mulai dari tingkat lurah atau pegawai negeri golongan IVB hingga eselon I. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: