BKD: Baru 300 PNS DKI Laporkan Harta Kekayaannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Juli 2014, 14:18 WIB
rmol news logo Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib mengisi formulir  Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan ini berlaku untuk seluruh pejabat mulai dari tingkat lurah atau pegawai negeri golongan IVB hingga eselon I.

"Ini untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah DKI," ujar Kepala BKD DKI Jakarta, I Made Karmayoga di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Kata Made, awalnya KPK hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II yang melaporkan harta kekayaannya. Namun, seiring waktu ternyata berkembang menjadi 756 orang. Hingga saat ini, kata Made, baru 300 pegawai negeri sipil (PNS) yang menyerahkan LHKPN.

"Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," ucap dia.

Sementara itu di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Wiryatmoko mengimbau seluruh pejabat di setiap level yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.

"Kalau Rp 1 triliun ya ditulis segitu. Jangan dilebihkan atau dikurangi," kata pria yang akrab disapa Moko ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA