Polda Riau: Tersangka Karhutla Jadi 60 Orang

Jumat, 27 Juni 2014, 14:59 WIB
Polda Riau: Tersangka Karhutla Jadi 60 Orang
foto:net
rmol news logo Hingga saat ni jumlah tersangka kejahatan kehutanan, terutama pembakaran hutan dan lahan mencapai 60 orang. Kepolisian Daerah Provinsi Riau memperkirakan jumlah tersangka akan bertambah.

Data Satgas Penegakkan Hukum dari Polda Riau menyebutkan data tersebut merupakan rekapitulasi yang dirangkum sejak 5 April hingga 26 Juni 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo seperti dilansir Antaranews (Jumat, 27/6) menyebutkan, untuk perkara yang ditangani ada sebanyak 40 laporan, termasuk kasus perambahan dan pembalakan liar yang berpotensi para pelakunya juga akan membakar lahan untuk kepentingan pembersihan. Sementara untuk kasus kebakaran lahannya, Guntur merinci, ada sebanyak 16 laporan atau perkara, perambahan dan pembalakan ada 24 kasus.

Polda Riau menyatakan, sejumlah kasus tersebut saat ini ditangani di berbagai wilayah kabupaten/kota oleh kepolisian resor. Terbesar berada di Kabupaten Bengkalis, kepolisian setempat menangani 19 laporan, lima kebakaran hutan dan 14 kasus perambahan dan pembalakan liar dengan jumlah tersangka mencapai 24 orang.

Kemudian Polres Kota Dumai menangani enam laporan perambahan dan pembalakan liar dnegan tersangka sebanyak 19 orang, kemudian Polres Bengkalis ada lima perkara, tiga kebakaran hutan dan dua perambahan serta pembalakan liar, tersangakanya ada tujuh orang. Sementara Polres Siak dan Meranti masing-masing menangani dua perkara dugaan pembakaran lahan, dan Polres Pelalawan ada tiga kasus.

Terakhir Polres kampar hanya menangani satu kasus perambahan hutan namun belum ada tersangka yang ditangani. Saat ini empat kasus di antaranya berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera menjalani sidang, kemudian 11 lainnya masih tahap I, 24 dalam proses sidik, dan sati dalam penyelidikan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA