Demikian ditegaskan Kepala Disdik DKI, Taufik Yudi Mulyanto kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Menurut dia, kelompok belajar yang dibentuk oleh beberapa kepala sekolah bisa mengundang LPMP kapan pun untuk memberi pelatihan atau bimbingan.
"Lagipula, dalam pemberian bimbingan tersebut, pihak sekolah juga tidak perlu meminta izin atau berkoordinasi dengan Disdik DKI. Itu diadakan atas inisiatif para kepsek atau guru yang akan ikut ujian saja," terang Taufik.
Sebelumnya, sejumlah organisasi guru mempersoalkan keabsahan tes lelang jabatan kepala sekolah. Forum guru yang terdiri dari Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dan Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) melaporkan berbagai macam kecurangan yang dilakukan oleh Kadisdik DKI dan LPMP
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.