Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan ulang.
"Secara aturan jika digunakan usaha tidak dibenarkan, apalagi usaha perorangan. Namun untuk rumah dinas yang digunakan usaha factory outlet dan hotel di beberapa tempat di kota Bandung, memang ada aturan kerjasamanya," ujar Dedi usai kegiatan silaturahmi bersama purnawirawan di Kodam III Siliwangi, Bandung, Jumat (8/11).
Pangdam menegaskan akan mengevaluasi kembali perihal rumah dinas yang dijadikan usaha, agar diketahui berapa jumlah pasti rumah dinas yang saat ini digunakan untuk usaha.
"Itu memang ada aturan juga bisa dikelola, pengelolaannya diketahui oleh Menkeu (Menteri keuangan). Dimana pajak dari usaha mereka dan sebagainya dikembalikan kepada negara. Jadi tidak hanya asal menyewa saja. Mereka menempati rumah tersebut sesuai prosedur yang diatur," ujar Pangdam.
Saat ini sejumlah rumah dinas TNI di Bandung, tepatnya di jalan Riau, banyak ditempati oleh usaha factory outlet dan hotel. Sejumlah pengusaha lokal banyak menguasai tempat-tempat FO yang menggunakan lahan rumah dinas TNI.
[rus]
BERITA TERKAIT: