Kompolnas Segera Panggil Kapolres Batanghari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Oktober 2013, 22:43 WIB
Kompolnas Segera Panggil Kapolres Batanghari
Edi Saputra Hasibuan/net
rmol news logo Dugaan kriminalisasi Polres Batanghari terhadap Ariansyah segera diklarifikasi oleh Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas akan memanggil Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin terkait kasus tersebut.

Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas juga akan melakukan klarifikasi atas semua pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Termasuk juga terkait dengan kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kapolres Batanghari.

"Kami minta Kapolda Jambi segera tindaklanjuti pengaduan tersebut," terangnya di Jakarta, Kamis (24/10).

Kata Edi, Kompolnas juga akan meminta kepada Kapolda Jambi untuk tak segan-segan mengambil tindakan tegas jika dalam proses investigasi ditemukan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Kapolres Batanghari.

"Kita tidak mau pandang bulu, bila memang terbukti bersalah maka langsung ambil tindakan," demikian Edi.

Diketahui, kasus ini mencuat ketika LSM Peduli Bangsa pada bulan Juli 2013 melaporkan Ariansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Batanghari diduga melakukan korupsi atas proses penerimaan CPNSD 2009. Saat itu Ariansyah meloloskan Anisah S.Kom dalam seleksi administratif CPNS Formasi Guru, padahal Anisah tidak memiliki sertifikat Akta Mengajar (Akta IV). Saat itu, alasan Ariansyah meloloskan Anisah karena sesuai UU No.14/2005 dan PP No.74/2008 bahwa program Akta Mengajar sudah tidak memiliki landasan hukum. Selain itu prioritas kebutahan guru komputer menjadi faktor utama.

Karena dari proses selesksi CPNSD Formasi guru hanya diambil 2 peringkat terbaik. Sehingga loloslah Anisah yang masuk dalam 2 peringkat terbaik tersebut. Ternyata Polres Batanghari menjadikan laporan BPKP Jambi sebagai acuan, karena dalam laporan BPKP disebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp.106 juta akibat menggaji Anisah sejak diterima sebagai CPNS sampai terakhir Bulan Juli 2013. Ariansyah mulai ditahan tanggal 5 Juli 2013, dan ditangguhkan penahanannya pada 17 september yang lalu akibat desakan Gabungan LSM yang masih peduli dengan keadilan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA