Menurut Ahok, pernyataan Lulung terkesan membela PKL melanggar peraturan daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum yang disahkan oleh DPRD sendiri.
"Jadi kalau ada Waketum tidak ngerti Perda, apalagi melanggar Perda
dia sebetulnya sudah nggak boleh jadi wakil ketua DPRD lagi. Sudah gugur karena dia nggak mengerti," ujar mantan bupati Belitung Timur ini di Balaikota, Jakarta, Jumat (26/7).
Bahkan kata Ahok, sebaiknya politik PPP yang akrab dipanggil Haji Lulung itu mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Bila terus dipertahankan, Ahok kuatir akan membuat Jakarta semakin kacau saja karena ada anggota DPRD yang tidak memahami Perda.
Lebih keras lagi, Ahok mengimbau Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mencopot jabatan Haji Lulung karena dinilainya menghasut rakyat langgar peraturan yang dibuat pemerintah.
[wid]
BACA JUGA: