Demikian ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Selasa (23/7).
"Nggak ada hubungan dengan gaji. Itulah bedanya uang operasional saya nggak bisa untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Untuk mengetahui dana tersebut disalahgunakan atau tidak, lanjutnya, bisa dilihat melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN) miliknya.
"Nah, gimana cara tahu ini nggak boleh? Gampang. Karena kita tahu pertama, uang operasional tidak dipotong pajak. Berarti kan bukan penghasilan. Terus karena waktu melaporkan LHKPN, saya melaporkan pendapatan saya. Di situ ditanyakan biaya sekolah anak-anak. Nah itu nggak boleh. Etikanya seperti itu," terang mantan anggota DPR ini.
Ahok mengemukakan, dana operasional bagiannya itu disimpan di Bank DKI dan pastinya tidak tercampur dengan uang pribadi.
[wid]
BACA JUGA: