"Kami masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memutuskan siapa dipercayakan menjadi Plt Bupati Kepulauan Aru," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Maluku, Jusuf Putirulan, ketika dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Gubernur Maluku mengusulkan Plt Bupati Kepulauan Aru untuk menyikapi status Bupati Teddy Tengko yang dieksekusi Rabu lalu terkait kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Begitu pun pengusulan penonaktifan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, karena terkait kasus penyimpangan APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp 4 miliar lebih.
Pengusulan penonaktifan Umar karena Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan hasil penyidikan sudah lengkap (P21) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada 30 Mei 2013. Hanya saja pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka maupun barang bukti) belum dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Jusuf tidak bersedia menyebutkan siapa yang diusulkan Gubernur Maluku menjadi Plt Bupati Kepulauan Aru.
"Itu kewenangan gubernur yang mengacu pada ketentuan perundang- undangan. Kita bersabar saja sambil menunggu keputusan Mendagri," katanya.
Sedangkan, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan sedang menunggu usul Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu terkait pengganti Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.
Terkait status hukum Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona, yang juga diduga terlibat kasus korupsi lain, Mendagri mengaku belum mengetahui kejelasan status hukum tersebut dari Gubernur Maluku.
"Kalau dia (Umar Djabumona) sudah terdakwa, tentu akan kami nonaktifkan juga. Kalau Teddy Tengko diberhentikan dan Umar juga dinonaktifkan, maka kami akan menunjuk pejabat," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, jika bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru tidak dapat menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka sekretaris daerah setempat akan ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) selama satu bulan.
"Setelah itu, apabila gubernur merasa cocok dengan kinerjanya, maka jabatannya bisa menjadi pelaksana tugas hingga dilakukan pemilihan bupati baru," katanya.
[ant/ald]
BERITA TERKAIT: