Hasyim mengatakan, proses hukum lima anak buahnya di Kepulauan Aru tersebut tengah bersiap masuk ke tahap persidangan. Sehingga dia menganggap wajar penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat.
"Ketika dilimpahkan kepada kejaksaan, berbagai macam dokumen hasil pemeriksaannya itu, termasuk para tersangkanya itu kemudian oleh pihak kejaksaan dilakukan penahanan," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Hasyim menjelaskan, akibat dari penahanan lima Anggota KPU Kepulauan Aru, tidak ada pimpinan yang tersisa. Karena, jumlah pimpinan di setiap daerah lima orang.
"Karena ditahan, maka tentu saja tugas-tugas Kabupaten Aru menjadi tidak ada yang melaksanakan," sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, Hasyim memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk mengambilalih tugas kelembagaan KPU Kepulauan Aru, sembari menunggu proses seleksi pimpinan baru yang tengah berjalan selesai.
"Dalam situasi ini, KPU menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas KPU Kabupaten Kepulauan Aru Maluku," kata Anggota KPU RI dua periode itu.
"Untuk di Maluku sedang proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku," demikian Hasyim.
BERITA TERKAIT: