Salah seorang warga, Nedi menuturkan, berdasar aturan yang berlaku, SPPBE tidak boleh dekat dengan sumber api.
"Faktanya di belakang lokasi yang akan didirikan SPPBE, ada pabrik," kata Nedi, Kamis (30/5).
Tak hanya itu, lanjut Nedi, lokasi lahan yang digunakan pembangunan SPPBE juga rawan korsleting listrik karena berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Lanjut Nedi, PT SAP juga tidak memenuhi ketentuan lainnya, yaitu luasan lahan hanya 700 meter persegi. Menurut aturan, untuk pembangunan SPBBE harus minimal memiliki lahan seluas 30 ribu m2.
Warga lainnya, Ibu Rizal mengaku terkejut mendengar informasi bahwa surat izin (HO) mendirikan SPPBE sudah dikantongi PT SAP. Pasalnya, surat izin tersebut tidak bisa terbit tanpa persetujuan dari warga.
"Warga yang mana ini," tanyanya.
Ia curiga terjadi kongkalingkong antara pengurus RT dan lurah dalam penerbitan surat ini. Berdasarkan surat bernomor 180/3026-Huk/IX/2012, Walikota Bekasi Rahmat Effendi tidak menerbitkan perizinan SPPBE atas PT SAP.
[wid]
BERITA TERKAIT: