Pekan lalu, Polda tidak berhasil memeriksa Aceng karena pria yang kabarnya mau maju lagi dalam Pilkada Garut itu, hanya mengutus pengacara untuk datang ke Polda Jabar.
"Jika hari ini kembali tidak datang, akan kami berikan surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik ke pihak Aceng," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, di Mapolda Jabar, Kamis (2/5).
Aceng yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dijadikan tersangka atas laporan Fanny Octora ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.
[ald]
BERITA TERKAIT: