Buruh di Palu: Proses Hukum Terhadap Hartati Murdaya Belum Tuntas

Rabu, 01 Mei 2013, 12:59 WIB
Buruh di Palu: Proses Hukum Terhadap Hartati Murdaya Belum Tuntas
hartati murdaya/ist
rmol news logo Unjuk rasa buruh dan aktivis mahasiswa memperingati hari buruh internasional di Palu membawa tuntutan agar aparat hukum kembali membuka proses hukum terhadap pemilik perusahaan sawit PT Hartati Inti Plantation (HIP), Hartati Murdaya, di Kabupaten Buol.

"Hartati dihukum itu kan baru kasus suapnya, tetapi pelanggaran pengelolaan hutan di luar areal hak guna usaha (HGU) belum diproses," kata seorang perwakilan buruh, Alim, di tengah demonstrasi di halaman kantor DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (1/5).

Hartati sebelumnya dijatuhi vonis 2,8 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti melakukan suap izin HGU kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Alim mengatakan, hingga kini lahan sengketa atas HGU milik perusahaan Hartati di Buol belum tuntas. Aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) ini mengatakan, saat ini terdapat lahan seluas 1.200 hektare di luar HGU yang sudah dikelola perusahaan hartati. Bahkan, perusahaan HIP telah memperkerjakan sekitar 4.000 buruh pabrik dan perkebunan sawit di daerah itu.

"Masalah ini harus disentuh hukum," kata Alim.

Dia mengatakan, pelanggaran hukum oleh perusahaan tersebut merupakan tindak pidana karena merugikan negara dan petani setempat. Alim mengatakan, pemerintah harus memverifikasi kembali lahan dan izin usaha perkebunan sawit milik bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Aksi buruh yang berlangsung di Palu hanya diikuti sekitar 400 orang buruh. Berbeda dengan aksi buruh tahun sebelumnya yang jauh lebih banyak. Aksi buruh kali ini juga lebih damai karena mereka diterima oleh perwakilan DPRD dan wakil pemerintah Sulawesi Tengah. Apalagi, buruh diizinkan memasuki halaman kantor gubernur dan kantor DPRD provinsi. [ant/ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA