"Mobil camat itu dilelang karena masa operasionalnya sudah habis, akibat sudah lewat 10 tahun," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Endang Widjajanti, Rabu (10/4).
Menurut Endang, jika tetap dipertahankan justru memakan biaya besar. Pelelangannya sendiri akan dilakukan secara terbuka dan umum melalui balai lelang negara.
"Kita lakukan secepatnya, begitu siap, akan kita tarik, dan diumumkan bekerja sama dengan balai lelang," katanya.
Saat ini, BPKD DKI akan membuka lelang pertama untuk kendaraan operasional lapangan berupa 151 truk milik Dinas Kebersihan. Dari jumlah itu, sebanyak 150 unit truk dalam kondisi tidak utuh (rongsokan), dan satu unit lainnya masih utuh. Lelang 151 unit truk Dinas Kebersihan itu akan diumumkan kepada khalayak mulai 11 April 2013.
Persyaratannya cukup mudah. Calon pembeli harus memiliki badan hukum dan bisa memperlihatkan KTP. Setelah ada kesepakatan harga dan diselesaikan pembayarannya, maka pemenang tender akan diberikan surat perintah kerja (SPK) untuk mengambil kendaraan yang dilelang.
[wid]
BACA JUGA: