Pemegang IUP yang Gunakan BBM Subsidi Terancam Sanksi

Rabu, 10 April 2013, 11:09 WIB
Pemegang IUP yang Gunakan BBM Subsidi Terancam Sanksi
ilustrasi
rmol news logo Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan perusahaan perkebunan dilarang keras menggunakan bahan bakar minyak subsidi.

Aturan tegas itu diberlakukan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah. Dia menjamin akan ada tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perkebunan menggunakan BBM subsidi. Perintah Gubernur diteruskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Eko Agusrianto.

Ia mengatakan, hingga saat ini gubernur tetap memberlakukan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 1 tahun 2013 tentang pembatasan penggunaan BBM subsidi.

Namun, selama pemberlakuan itu masih banyak kendala di lapangan. Antara lain klaim dari perusahaan angkutan dan pemegang IUP tambang batu bara terakit anjloknya harga batu bara di pasaran nasional dan internasional.

"Kendala itu akan dilaporkan ke Kementerian ESDM untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan karena bukan hanya terjadi di Bengkulu, tapi daerah lain juga demikian," ujarnya.

Sebelumnya, gubernur bertemu dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Bengkulu Syafran Junaidi, yang dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh perusahaan pemegang IUP tetap menggunakan BBM nonsubsidi.

Sementara itu, Kepala Wira Penjualan Depo Pertaminan Pulau Baai Bengkulu, Misbah Bachori, mengatakan, pihaknya tetap memberlakukan pembatasan BBM subsidi, terutama jenis solar.

Hal itu perlu dilakukan untuk mempertahankan kouta BBM subsidi jenis solar hingga akhir tahun 2013 dan bagi kendaraan perusahaan dan perkebunan diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi yang cukup banyak tersedia di beberapa SPBU setempat.

Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik SPBU untuk tidak melayani truk angkutan batu bara dan perusahaan perkebunan mengisi BBM subsidi seperti yang pernah terjadi akhir-akhir ini.

Bagi SBPU yang tetap melayani truk angkutan batu bara dan perusahaan perkebunan akan dikenai sanksi tegas, salah satunya pencabutan izin. [ant/ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA