Gedung Di DKI Wajib Ramah Lingkungan...

Tidak Green Building, Siap-siap Kena Sanksi

Senin, 24 September 2012, 08:53 WIB
Gedung Di DKI Wajib Ramah Lingkungan...
ilustrasi, Gedung Ramah Lingkungan

rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pembangunan gedung mesti ramah lingkungan atau gedung hijau (green building). Jika tidak, maka siap-siap bakal kena sanksi.

Hal itu sesuai Peraturan Gu­bernur (Pergub) DKI Nomor 38 Ta­hun 2012 tentang Bangunan Ge­dung Hijau yang ditan­data­ngani Gubernur DKI Fauzi Bowo pada April 2012.

   “Kalau ti­dak mau menjalankan pergub ter­se­but, akan ada sank­si,” kata Ke­pa­la Seksi Perenca­naan dan Pe­lak­sanaan Struktur Dinas Pe­nga­wasan dan Penerti­ban Bangunan (P2B) DKI Ja­karta, Pandita.

Adapun sanksinya, pertama, untuk bangunan baru, izin men­dirikan bangunan (IMB) tidak akan diberikan. Untuk ba­ngunan eksisting, terdapat pember­la­kuan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang di-review setiap lima tahun sekali.

“Jika dalam review didapati bangunan tersebut tidak me­me­nuhi kelayakan fungsi, tidak akan diberikan SLF-nya. Arti­nya, ba­ngunan tersebut tidak bo­leh ber­operasi,” katanya.

Sanksi yang diberikan pe­me­rintah tersebut, lanjut Pandita, telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Di mana untuk SLF, te­lah diatur dalam UU Nomor 28 dengan jenjang waktu di-review lima tahun sekali.

“Tidak bisa bilang harus per­cepat itu jadi setahun sekali mi­salnya. Karena itu sudah diantur dalam undang-undang,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk proses au­dit bangunan gedung hijau, tidak langsung dikerjakan oleh pihak Pengawasan dan Penerti­ban Bangunan (P2B), tapi dilaku­kan oleh pemilik bangunan (ow­ner). Pemilik bangunan kemu­di­an melakukan self audit.

“Yang memeriksa bulding manager atau bisa juga sewa pihak lain untuk mendata di ba­ngunan tersebut. Kemudian me­masukkan laporan per enam bu­lan sekali, tentang jumlah pe­makaian listrik dan airnya kepada P2B. Jadi, kan ketahuan sudah green atau belum,” jelasnya.

Menurut Pandita, Pergub ter­sebut akan diterapkan kepada pe­ngusaha yang ingin membuat bangunan baru maupun yang su­dah berpondasi. “Petugas yang berwenang akan memberikan sanksi apabila ada pengusaha yang tidak melaksanakan Per­gub tersebut,” tegasnya.

Namun, lanjut Pandita, bangu­nan yang terkena Pergub terse­but adalah bangunan-bangunan besar yang dibangun oleh swasta dan pemerintah. Pergub itu ber­laku bagi bangunan atau per­tokoan, apartemen, maupun bagi bangu­nan yang lebih dari satu fungsi dengan luas 20 ribu meter persegi untuk hotel, dan sarana kesehatan dan 10 ribu meter per­segi untuk sarana pendidikan.

Dia menegaskan, keberadaan Per­gub tersebut sifatnya harus di­jalankan oleh pengusaha yang ingin membangun gedung baru untuk mendapatkan IMB.

“Per­gub ini berbeda dengan ser­tifi­ka­si. Kalau Pergub ini untuk men­dapat IMB dan tidak mewa­jib­kan sertifikasi,” ujar Pandita.

Menurutnya, sebagai tindak lan­jut dari Pergub 38 Tahun 2012, Pemprov DKI sedang me­nyiap­kan prasarana pendu­kung pelak­sanaan seperti for­mulir, check­list, buku panduan, situs dan pelatihan untuk petugas terkait.

Berkaitan dengan hal ini, pe­nerapan aturan bangunan ge­dung hijau di Jakarta pada pusat per­belanjaan, hotel, dan apar­temen mewah dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan pe­ngun­jung dan penghuni.

Mualim, General Manager PT Jakarta Realty,  Agung Podomoro Group, menga­takan, seha­rusnya pemerintah lebih gencar melaku­kan sosialisasi Peraturan Guber­nur No.38/2012 tentang Bangu­nan Gedung Hijau kepada mas­yarakat, bukan hanya kepada pemilik bangunan gedung.

“Dengan penerapan bangunan gedung hijau, nanti kan ada be­berapa saving yang harus dila­kukan pemilik, pendingin ruang­an juga dinaikkan suhunya, tentu ini akan membuat tidak nyaman dan masyarakat akan paham,” ujarnya.

Aturan itu, jelas Mualim, me­mang mudah diterapkan pada ba­ngunan gedung baru, tetapi untuk bangunan yang sudah existing, butuh tam­bahan inves­tasi. Juga dampaknya pada ke­ti­daknya­manan pengun­jung dan penghu­ni.

“Misalnya pada mall yang bia­sanya dingin kemudian su­hunya di­naikkan, tentu ini akan mem­buat tidaknyaman bagi me­reka, atau menggunakan cahaya ala­mi. So­sialisasi dari peme­rintah harus lebih digencarkan ke mas­yarakat se­hingga mere­ka pa­ham,” im­buhnya.

Branch Manager PT Pem­ba­ngunan Perumahan (Persero) Tbk Hadjar Seti Adji menga­takan, persyaratan bangunan ge­dung hijau dalam Pergub DKI Ja­karta lebih ringan dan mudah diban­dingkan dengan persyaratan yang ada di Green Building Coun­cil Indonesia (GBCI), sehing­ga ti­dak akan mem­beratkan pemilik ba­ngunan gedung.

Berlaku April Tahun Depan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarakan Per­aturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang bangunan ge­dung hijau pertama di Indo­nesia.

   Dengan adanya aturan ini, di­ha­rapkan dapat mengurangi emi­si karbon sebesar 138 Mt CO2 per tahun. Di mana 47 Mt dan 91 Mt masing-masing ber­asal dari ba­ngunan komersial dan bangunan hunian.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pro­vinsi DKI Jakarta Putu Indiana mengatakan, penerapan gedung hijau akan meningkatkan nilai investasi sekitar 1-2 persen.

“Namun benefit-nya besar da­lam jangka waktu me­nengah. Me­­mang dampaknya tak bisa di­lihat langsung dan singkat. Tapi paling tidak ma­syarakat ta­hu, ow­ner ini peduli ling­kungan, ma­ka akan me­ningkatkan nilai pe­ma­saran ge­dung itu sendiri,” katanya.

Jika peraturan ini diterapkan dengan efektif, lanjut Putu, Ja­kar­ta dapat membantu Indonesia da­lam memenuhi target pengu­ra­ngan karbon dan menjadikan Ja­karta sebagai sebagai model pe­nerapan bangunan gedung hijau (green building) untuk kota lainnya di Indonesia.

Ia menjelaskan, peraturan ini menetapkan persyaratan efisien­si penggunaan energi, air, kua­litas udara dalam ruang dan ke­nya­ma­nan udara, pengelolaan lahan dan limbah, pelaksanaan pada masa konstruksi bangunan. Serta me­mastikan elemen-ele­men adap­tasi perubahan iklim ter­cakup dalam desain bangunan.

Pergub Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 23 April 2012, dan wajib diberla­kukan bagi seluruh bangunan baru dan eksisting (lama) ter­hitung mulai 23 April 2013 mendatang. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA