"Semua produk AMDK (air minum dalam kemasan) yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi," kata Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Perusahaan Air minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat dalam keterangan, Jumat (29/9).
Ia mengurai, kemasan galon guna ulang oleh industri telah diatur Peraturan BPOM Nomor 20 tentang Kemasan Pangan serta Peraturan Menteri Perindustrian 24/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang.
Di sisi lain, ia menyesalkan masih adanya isu negatif terkait kemasan galon guna ulang yang beredar di publik, termasuk di media sosial. Menurut Rachmat, framing negatif terhadap AMDK sudah terjadi selama tiga tahun belakangan.
Kondisi tersebut tentu meresahkan dan merusak persaingan sehat di industri AMDK sehingga harus segera dihentikan
"Kami menyesalkan adanya upaya beberapa pihak yang secara terstruktur, sistematis, dan masif melakukan kampanye negatif terhadap AMDK kemasan plastik polikarbonat," sesalnya.
BERITA TERKAIT: