Akhirnya Diresmikan, RS Covid-19 Ir Soekarno Rampung Dibangun Setelah 45 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 18 Maret 2021, 15:29 WIB
Akhirnya Diresmikan, RS Covid-19 Ir Soekarno Rampung Dibangun Setelah 45 Hari
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo meresmikan Rumah Sakit (RS) Covid-19 RSUD (H.C) Ir. Soekarno/Ist
rmol news logo Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo meresmikan Rumah Sakit (RS) Covid-19 RSUD (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Bangka, Kamis (18/3).

Secara simbolis, Doni Monardo melakukan gunting pita bersama dengan Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan yang dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti.

“Rumah sakit ini diharapkan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19,” jelas Doni.

Rumah sakit tersebut dibangun menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dengan luas lahan kurang lebih 1,05 hektare berkapasitas 100 tempat tidur, masing-masing 25 untuk ICU dan 75 untuk perawatan isolasi.

Proses pembangunan RS tersebut memakan waktu 45 hari dan dilakukan melalui upaya kolaboratif antar Kementerian/Lembaga, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang didelegasikan kepada Kementerian Kesehatan dan beberapa BUMN terkait.

“Ini kolaborasi dan sudah menjadi program nasional di mana penanganan kedaruratan itu tidak bisa berdiri sendiri,” katanya.

Dalam hal ini, Doni juga menjelaskan bahwa seluruh proses pengembangan mulai perencanaan juga melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sampai dengan operasionalnya. Sehingga seluruh proses dapat dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harapkan seluruh proses ini berjalan dengan baik, setiap sen uang negara yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA