Hal ini disampaikan Ketua Kogasgabpad (Komando Tugas Gabungan Terpadu) Wisma Atlet, Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta, Mayjen Eko Margiyono, di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Kamis (26/3).
"Di dalam penerimaan pasien (di Wisma Atlet) usia minimal 15 tahun ke atas. Jadi anak-anak tidak akan kami terima," jelas Eko Margiyono.
Adapun alasan tidak diterimanya pasien Covid-19 berumur 15 tahun ke bawah, diterangkan Eko Margiyono, karena mekanisme perawatan yang berbeda dari RS rujukan Covid-19.
Di RS Darurat Wisma Atlet, mekanisme perawatannya menerapkan sistem pelayanan
self handling. Di mana sistem perawatan yang dilakukan oleh perawat menggunakan
videocall.
"Oleh karena itu, pasien yang dirawat memiliki limitasi kontak dengan petugas," ucap Eko Margiyono.
Dengan demikian, kriteria pasien yang bisa dirawat di Wisma Atlet adalah Orang Dalam Pemantauam (ODP) yang usianya lebih 60 tahun, yang memiliki indikasi terinfeksi dengan riwayat penyakit bawaan (comorbid) yang terkontrol.
Kemudian untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang bisa dirawat di Wisma Atlet adalah yang memiliki penyakit dengan keluhan ringan. "Misalnya sesak ringan sampai sedang, usianya lebih dari 15 tahun," kata Eko Margiyono.
"Termasuk juga apabila ada pasien dengan keluhan ringan, tetapi membawa penyakit komplikasi lain. Itu akan kami rujuk. RS ini tidak didesain untuk menangani penyakit lain," pungkas Eko Margiyono.
BERITA TERKAIT: