Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 20 Oktober 2026, 23:43 WIB
Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto diminta konsisten melaksanakan janjinya untuk menindak tegas pelaku illegal mining dan bekingnya.

Hal ini menjadi salah satu desakan yang disampaikan sekelompok massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (KMSJ) saat menggeruduk Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 19 Oktober 2026. 

"Kami tagih janji Presiden. Di Sidang Umum MPR Presiden perintahkan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI tindak tegas pelaku dan beking illegal mining. Kami menguji, apakah perintah itu masih berlaku," kata Kuasa Hukum PT Bososi Pratama (BP), Sasriponi Bahrin Ronggolawe di lokasi unjuk rasa.

Sasriponi membongkar fakta pahit yang bikin geleng-geleng kepala. Total ada tujuh putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT BP. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah dan PT PAS tidak punya hak atas PT BP.

"Sudah dua putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dihiraukan sama sekali oleh Kementerian ESDM dan Kemenkum," kata Sasriponi.

Ia menduga ada modus sistematis dan skandal di baliknya. Putusan PK MA diabaikan. Akta yang menang di MA diblokir oleh Ditjen AHU Kemenkum. Akta yang sudah dibatalkan MA justru sengaja dihidupkan kembali. 

Akibat pembiaran ini, kata Sasriponi, kerugian negara mencapai Rp7,2 triliun. Dalam aksi tersebut, KMSJ menyampaikan empat tuntutan kepada Bareskrim Polri dan Kejagung.

Pertama, mendesak aparat menindak pihak-pihak terkait yang terlibat penambangan ilegal. Kedua, meminta pelaksanaan lima putusan MA yang mereka rujuk, dengan menegaskan bahwa tindak lanjut harus sesuai amar dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketiga, mendesak Kejagung meningkatkan penanganan laporan yang menurut KMSJ masih dalam tahap kajian ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup. 

Keempat, meminta aparat menelusuri dugaan TPPU dan menghitung potensi kerugian negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Akhirnya perwakilan massa diterima langsung Kejagung. 

"Alhamdulillah. Ini suratnya Nomor 03/SPM/TB/7/2026. Laporan kita tentang dugaan gratifikasi, korupsi dan illegal mining sudah di JAM Pidsus," kata Sasriponi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA