Jampidsus Kuntadi:

Koruptor Makin Canggih, Penanganan Korupsi Tak Bisa Parsial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 14 Oktober 2026, 19:34 WIB
Koruptor Makin Canggih, Penanganan Korupsi Tak Bisa Parsial
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi membeberkan strategi lembaganya dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Ia menyampaikan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi hasil butuh pendekatan komprehensif mengingat saat ini kejahatan korupsi terus berkembang.

“Kalau kita lihat tren, tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2026.

Kuntadi menjelaskan, langkah awal namun mendasar yang dilakukan Kejagung ialah memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk dengan masyarakat.

Meski ia mengakui langkah tersebut sudah dilakukan sejauh ini, perlu rumusan orkestrasi penanganan korupsi sehingga strategi pemberantasan korupsi fokus pada satu titik yang bisa dijalankan oleh setiap lembaga.

“Kita menyadari penuh bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya pun harus ekstra. Dampak korupsi, jelasnya, merusak perekonomian negara, merampas hak-hak warga negara, merongrong demokrasi serta dapat menggagalkan program-program strategis nasional.

“Korupsi tidak boleh menganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” kata Kuntadi.

Langkah selanjutnya, kata Kuntadi, menetapkan skala prioritas penanganan korupsi. Menurutnya, Kejagung saat ini tengah fokus pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak sistemik seperti sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, dan sejenisnya.

Sektor tersebut disasar dalam rangka mengawal perwujudan Asta Cita serta program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Sedangkan untuk konteks kejaksaan daerah, mengingat karakteristik tiap daerah berbeda, pemberantasan korupsi diarahkan pada isu-isu kedaerahan sesuai kondisi dan potensi ekonomi masing-masing daerah.

“Kami sudah perintahkan, Kepala kejaksaan di daerah harus mampu membaca kebutuhan daerahnya, memahami situasi dan potensi ekonomi di daerahnya, sehingga pemberantasan korupsi berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat lokal,” kata Kuntadi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA