Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Daerah Harus Segera Serahkan LHKPN

Paling Lambat 20 Mei 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Maret 2025, 11:08 WIB
Kepala Daerah Harus Segera Serahkan LHKPN
Presiden Prabowo melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis 20 Februari 2025/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selamat Berpuasa

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, batas akhir pelaporan LHKPN bagi kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 adalah tiga bulan pasca pelantikan, yakni pada 20 Mei 2025.

"Hal itu merujuk pada Perkom 2/2020 bahwa batas akhir dari pelaporan LHKPN jabatan baru adalah tiga bulan pasca pelantikan, mengingat Perkom 3/2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 nanti," kata Budi kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

Budi menjelaskan, para kepala daerah sebelum menjabat atau saat menjadi calon kepala daerah sudah diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. 

Menurutnya, ada yang menggunakan LHKPN periodik atau LHKPN pada jabatan sebelumnya, ataupun LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah.

"Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," pungkas Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis 20 Februari 2025. 

Sebanyak 961 kepala daerah yang dilantik itu terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA