Demikian pandangan pakar hukum Prof Henry Indraguna merespons oknum TNI AL yang menembak bos rental mobil di rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis 2 Januari 2024.
"Baik polisi maupun tentara kan sudah memiliki Standar Operating Procedure (SOP). Jika ada yang menyimpang harus mendapatkan sanksi tegas baik hukum disiplin prajurit TNI maupun sanksi demosi di Polri," kata Henry dalam keterangannya, Senin 6 Januari 2025.
Henry menegaskan, pemeriksaan psikologi pemegang senjata api sebaiknya memang dievaluasi tiap satu sampai tiga bulan sekali.
Hal itu memang merepotkan namun akan memberi rasa aman kepada masyarakat dan memberikan evaluasi super ketat kepada anggota.
Henry turut menanggapi aksi saling bantah antara Agam, anak korban bos rental dan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan tentang permintaan pengawalan atau pendampingan.
"Versi Kapolsek, anak korban saat meminta pendampingan mengaku sebagai leasing. Sementara anak korban tidak menjelaskan soal itu," jelas Henry.
Dia menyarankan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi untuk menyampaikan informasi secara benar dan akurat serta mengikuti saran petugas kepolisian.
Menurutnya jika sudah melapor artinya sudah percaya bahwa yang dilapori bisa membantu.
"Saya bisa memaklumi, karena untuk operasi di luar jadwal patroli dan sifatnya tak terencana pasti membutuhkan konsultasi ke pimpinan," ungkap dia.
Perbedaan pemahaman kedaruratan secara sosiologis di masyarakat dan kedaruratan secara keamanan oleh polisi, menurutnya, akan menimbulkan polemik dan kesalahpahaman.
Profesor dari Unissula Semarang ini berpendapat perbedaan pemahaman kedaruratan itu rawan menjadi konflik jika ada yang menunggangi. Celakanya jika ada yang segera memviralkan dengan sisipan opini pribadi.
BERITA TERKAIT: