Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan dua orang saksi yang diperiksa merupakan saudara dari tersangka Lisa Rahmat.
"SJJB selaku pihak swasta, SC selaku kerabat Tersangka LR, SA selaku Adik Ipar Tersangka LR, DR selaku Adik Tersangka LR," kata Harli dalam keterangan resmi pada Jumat, 29 November 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Mulai dari mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar; pengacara Lisa Rahmat; tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.
Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.
Lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: