Gara-garanya Wawan bareng politikus Partai Golkar sekaligus Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim akan diperiksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede Jakung.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan saksi pada dua kasus kepada Wawan dan Fahmi.
Pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang. Pengadaan ini dilakuan pada tahun 2008 sampai dengan 2011 untuk pembangunan sport center.
"Untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten," kata Rangga dikutip Kamis, 21 November 2024.
Kasus kedua adalah pengembangan dari hasil penyidikan dugaan korupsi terkait aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dalam perkara ini, selain Wawan dan Fahmi, juga akan dipanggil nama-nama lain, yakni Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.
BERITA TERKAIT: