Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan dengan 3 pimpinan KPK di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.
Yusril mengatakan, salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan dengan pimpinan KPK itu adalah terkait hasil panitia seleksi (pansel) capim dan cadewas KPK yang telah disampaikan Presiden Jokowi kepada DPR yang belum dibahas, sementara presiden telah berganti.
"Presiden Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi Pansel yang telah disampaikan Presiden Jokowi ke DPR," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Pemerintah kata Yusril, menyadari bahwa berdasarkan Pasal 30 UU KPK, dibutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20 Desember 2024.
Sementara itu, pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Presiden hanya diberi kesempatan 1 kali mengajukan nama-nama capim dan cadewas KPK ke DPR.
Untuk mengatasi keadaan tersebut kata Yusril, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada Presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak.
"Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan," tutur Yusril.
Lanjut dia, DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih 5 nama untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK dan 5 nama sebagai anggota Dewas KPK oleh Presiden.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang," pungkas Yusril.
BERITA TERKAIT: