Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pelototi Proyek Strategis di DIY untuk Cegah Kebocoran Anggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 Oktober 2024, 18:19 WIB
KPK Pelototi Proyek Strategis di DIY untuk Cegah Kebocoran Anggaran
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK pantau proyek strategis Pemprov DIY/Istimewa
rmol news logo Sebagai upaya mencegah kebocoran APBD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk terus melakukan audit berkala terhadap proyek strategis.

"KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi dengan Pemda DIY dalam konteks pencegahan, sehingga tidak ada praktik korupsi, apalagi kedua proyek ini menelan biaya yang tinggi dari APBD DIY," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Maruli Tua, kepada wartawan, usai meninjau langsung 2 proyek strategis milik Pemprov DIY pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Adapun 2 proyek strategis yang dimaksud adalah rencana pembangunan gedung DPRD dan pembangunan gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Keduanya masuk dalam APBD Pemprov DIY tahun 2024.

Rencana pembangunan gedung DPRD DIY tersebut berlokasi di seberang Balai Prasarana Permukiman Wilayah DIY dengan luas tanah 5.000 meter persegi. Pemda DIY telah menganggarkan biaya pembangunan gedung senilai Rp379 miliar, dengan durasi kontrak 3 tahun sejak 2024-2026.

Sementara itu, konstruksi gedung BKD saat ini masih dalam proses pembangunan. Adapun pembangunan di tanah seluas 3.000 meter persegi itu diperkirakan menelan biaya hingga Rp75 miliar. Di mana pengerjaannya telah dimulai sejak Desember 2023 dan ditargetkan selesai pada akhir 2024.

Dalam peninjauan kali ini, Tim Satgas Korsup KPK menemukan bahwa proses pengerjaan gedung BKD mengalami deviasi minus 4 persen. Maruli menegaskan, KPK akan terus mendorong Pemprov DIY untuk memantau ketat perkembangan proyek sehingga menjadi deviasi menjadi positif dan selesai tepat waktu.

"Setiap proyek strategis milik daerah harus direncanakan dengan baik hingga terealisasi. Bagaimana proses lelangnya, pengerjaannya, termasuk pengawasannya, sampai proyek itu selesai," tegas Maruli.

Maruli juga mengingatkan, agar penyedia jasa konstruksi dapat memastikan bahan baku utama untuk pembangunan gedung berasal dari pihak yang jelas legalitasnya. Sebab sebelumnya, Tim Satgas Korsup KPK menemukan sejumlah tambang galian C ilegal di DIY, yang bisa saja memasok hasil galiannya ke berbagai pihak.

Agar tidak terjadi kebocoran, KPK memberikan rekomendasi kepada Pemprov DIY untuk melakukan audit berkala, mulai tahapan perencanaan, proses pembangunan, maupun setelah proyek selesai.

"Inspektorat dan BPKP wilayah DIY harus teliti dalam melakukan probity audit sesuai tahapan. Bagaimana studi kelayakan dari rencana pembangunan dan apakah konstruksi sudah sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan pada tahap awal," pungkas Maruli. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA