Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Tetapkan Kuasa KSO Waskita-Acset Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 06 Agustus 2024, 18:36 WIB
Kejagung Tetapkan Kuasa KSO Waskita-Acset Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ
Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial DP dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ/Istimewa
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated  atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Tersangka berinisial DP itu merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset. 

“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga Yang Bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/8). 

Kuntadi menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, pejabat di perusahaan plat merah tersebut akan dijebloskan ke rutan Salemba Cabang Kejagung RI untuk 20 hari pertama. 

“Untuk kepentingan penyidikan, Yang Bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka. 

Sebelum SB, Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun ini. 

Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA