Kelima saksi lain adalah RT (Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai 2017), NAA (staf P2 pada DJBC Pusat), GFBB (staf P2 pada DJBC Pusat), PS (tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat), dan AFR (tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat).
"Mereka diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023 atas nama tersangka RD dan RR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (4/7).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Sejauh ini Kejagung sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi, baik swasta maupun instansi pemerintahan setempat.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR)dan RD (Direktur PT SMIP) sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: